10 Jun 2012 at 7:43am

“Yang diatur dalam UU Pemilu kan donasi
dari pihak ke-tiga, sedangkan ini bantuan dari parpolnya sendiri,” kata
pengamat politik dari LSI, Burhanudin Muhtadi, Sabtu (9/6/2012).
Menurutnya, program insentif dana
kampanye NasDem merupakan implikasi dari sistem politik berbasis
electoral multipartai yang ekstrim sebagaimana berlangsung di Indonesia.
Demi memperbesar peluangnya untuk terpilih, maka seorang caleg harus
meningkatkan popularitasnya dengan berkampanye secara masif yang
tentunya memerlukan dukungan sumber daya tidak sedikit.
Bagi parpol seperti NasDem yang
petingginya memiliki jaringan media massa nasional plus kekuatan
financial, tentu urusan sebaran dan penetrasi iklan bukan masalah
berarti. Namun tidak demikian bagi partai politik lain, terutama
menengah yang tidak mempunyai akses leluasa ke media massa dan dana
sangat terbatas.
“Akhirnya memang tidak fair buat partai yang modalnya pas-pasan,” papar Burhanudin.
“Tapi ya salahnya sendiri, di UU Pemilu
yang disahkan DPR bersama pemerintah tidak dibatasi soal pengeluaran
dana kampanye dan iklan di media massa,” sambungnya.''(din/jar)
0 komentar:
Posting Komentar