NASIONAL

KPK Diminta Setop Opini soal Hambalang

Selasa, 26 Juni 2012 | 14:50 
Kalau memang kader Demokrat terbukti melanggar hukum langsung dieksekusi.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melontarkan opini dan menyebut-nyebut kader  Demokrat dalam konteks kasus Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games.
  "KPK jangan beropini dan berwacana dalam konteks Wisma Atlet dan Hambalang karena itu merugikan kami. KPK bukan bicara penegakan hukum tapi wacana  sehingga lahirlah dugaan yang menyebut-nyebut si Anu padahal tidak punya  landasan hukum yang kokoh," kata Ramadhan Pohan di gedung Nusantara  III, Senayan, Selasa (26/6).
  Hal tersebut, menurut wakil ketua Komisi I ini tidak elok dilakukan oleh pimpinan lembaga hukum terpercaya. Seharusnya, menurut dia, pernyataan  yang dikeluarkan pimpinan tidak menyebabkan wacana di publik.
  "Jadi langsung saja misalnya pelanggaran hukum ada dua alat bukti, mainkan di situ dan eksekusi. Tapi kalau beropini untuk apa?," gugat Ramadhan lagi.
  Dua kasus KPK yang dinilai Ramadhan paling merugikan nama partainya yaitu kasus Hambalang dan kasus Wisma Atlet. Apalagi kata dia, pimpinan KPK seakan terbawa dengan wacana publik yang menyangkutkan kader-kader  partai itu pada dua proyek trilliunan tersebut.
  "Penyebutan nama-nama juga jadi kesulitan bagi kader kami dalam melakukan pembelaan dan itu bukan koridor hukum," tukas dia lagi.
Untuk itu, dia meminta agar pimpinan KPK bekerja secara profesional.
  "Utamanya kasus Hambalang, ini kan menarik perhatian banyak pihak. Kami  juga ingin agar kasus ini tuntas, ikuti hukumlah," tutupnya.''(*)

KPK Periksa Tersangka WN Malaysia Terkait Neneng

Selasa, 26 Juni 2012 | 
Keduanya diduga membantu pelarian buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasan Bin Kushi, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, terkait pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"MHK diperiksa sebagai tersangka untuk kasusnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, hari ini.
KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia, yaitu Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi sebagai tersangka. Ramzi dan Hasan disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga membantu pelarian buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni. Kedua warga negara Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat tiba di Jakarta menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng.
KPK berhasil menangkap Neneng setelah mendapat informasi bahwa Neneng menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau, dari Kuala Lumpur, Malaysia. Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam dan bermalam di Batam Center Hotel.
Sehari kemudian, Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB. Tim KPK langsung membuntuti perjalanan Neneng dari bandara menuju kediamannya di Pejaten.
Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.''(*)

KPK Kembali Periksa Petinggi Adhi Karya

Selasa, 26 Juni 2012 | 
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap PON 2012 Riau.
KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda 6/2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau. Hari ini, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi PT Adhi Karya.
"Adji satmoko Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya diperiksa sebagai saksi untuk kasus PON Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, hari ini.
Selain pejabat Adhi Karya, Priharsa mengatakan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Pembangun Perumahan (PP) Persero. Mereka adalah Taufik Hidayat yang menjabat Kepala Divisi SDM PT PP (persero) dan Nugroho Agung Sanyoto Kepala Cabang IX PT PP (Persero).
Kemarin, Senin (25/6), KPK juga memeriksa karyawan PT Adhi Karya, yaitu Hafiz Bambang Pamungkas dari Departemen Akuntasi M Arief Taufiqurahman dari Divisi Kontruksi I dan Anis Anjani dari Departemen Finansial. Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko.
KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda Pelaksanaan PON 2012 Provinsi Riau. Keempat orang tersebut adalah M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau. Sedangkan, Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Kemudian Rahmat Syaputra diketahui adalah  aryawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Mereka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah berkaitan dengan perubahan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
Faisal dan Dunir disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Eka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Rahmat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi.
Dalam peristiwa penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta. Uang tersebut terbagi dalam tiga tempat berbeda. Pertama, Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat dan Rp150 juta lainnya di tas plastik hijau.''(*)

Irgan Akui Pimpin Rapat Panja Setujui Anggaran Proyek Flu Burung

Senin, 25 Juni 2012 | 
Padahal sudah ditolak oleh Komisi IX sejak tahun 2008 hingga 2009
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irgan Chairul Mahfiz, mengakui bahwa persetujuan pencairan anggaran untuk proyek pabrik vaksin flu burung tahun 2010 merupakan hasil rekomendasi Panitia Kerja Riset Biomedis dan Kerjasama Internasional.
Irgan mengakui ia memimpin rapat Panja itu menggantikan Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, yang ketika itu tengah mengikuti kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun dia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencari keuntungan pribadi.
"Saya kan memimpin sidangnya karena saya wakil ketua (komisi). Jadi saya tak bisa menolak," kata Irgan di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang menyidik proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung tersebut. KPK menyatakan akan mengawali penyelidikan dengan memeriksa proyek konstruksi yang dimenangkan oleh PT. Anak Negeri milik Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka dalam sejumlah kasus korupsi.
Meski dimenangkan oleh PT. Anak Negeri, proyek itu belakangan diketahui dikerjakan oleh PT. Biofarma, salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang vaksin.
Selain itu Nazaruddin juga diketahui memenangkan proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung itu melalui PT.Anugrah Nusantara sebesar Rp.718 miliar. Dalam kontrak yang ditandatangani pada 12 Desember 2008, perusahaan itu wajib menyelesaikan kontrak kerjanya hingga akhir Desember 2009.
Namun kenyataannya, seperti diakui Menteri Kesehatan, kontrak itu justru tidak dilaksanakan dengan benar. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan menyatakan ada potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp.600 miliar.
Ribka Tjiptaning pekan lalu mengaku Komisi IX DPR sama sekali tak pernah menyetujui pencairan dana proyek yang dimulai sejak 2008, lalu dilanjutkan di 2009, dan terakhir 2010. Ribka menyatakan satu-satunya anggaran yang pernah disetujui Komisi IX DPR hanyalah yang tahun 2010, itu pun setelah diputuskan oleh Panja Riset Biomedis dan Kerjasama Internasional.
Irgan mengakui Panja itu memang menyetujui dana untuk proyek itu merupakan realokasi dana pendidikan sebesar lebih dari Rp.400 miliar. Dia juga menyebutkan Ribka Tjiptaning, sebagai Ketua Komisi IX, sebenarnya juga turut menandatangani kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Komisi untuk realokasi anggaran itu.
Irgan mengingatkan, permohonan pembahasan anggaran itu melibatkan sejumlah pihak diantara Pemerintah dan DPR.
Berawal dari Permohonan Kemenkes
Permohonan awal proyek itu sendiri diajukan oleh Kementerian Kesehatan yang diteruskan ke Kementerian Keuangan. Dari situ, permohonan lalu diteruskan ke Pimpinan DPR. Setelah disetujui pimpinan DPR, Komisi IX dan Panja diminta untuk membahasnya.
"Seingat saya persetujuan Panja karena kita butuh vaksin. Soalnya, katanya ada vaksin yang sudah kadaluarsa senilai Rp.200 miliar sehingga perlu ditinjau," kata Irgan.
Ketika ditanyai mengapa ia dan Panja meloloskan permintaan yang sebelumnya telah ditolak oleh Komis IX sejak 2008 hingga 2009, Irgan menyatakan ia dipengaruhi oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan yang meyakinkan bahwa kontrak proyek itu adalah kontrak tahun jamak.
Dia juga mengakui bahwa kemungkinan besar pengawasan DPR atas proyek itu sangat lemah. Terbukti dengan tak ada sikap DPR walau PT.Anugrah Nusantara, milik Nazaruddin, sudah melanggar isi kontrak yang mewajibkan mereka selesaikan proyek pada 2009, sementara proyek belum selesai hingga kini.
"Justru itu agak aneh, makanya kita dukung rekomendasi KPK," tegas Irgan.''(*)

Kasasi Ditolak, Jaksa Cirus Sinaga akan Dipecat

Senin, 25 Juni 2012 | 19
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan Cirus terbukti bersalah.
Kejaksaan Agung segera memecat jaksa fungsional nonaktif Cirus Sinaga,  terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap upaya kasasi yang diajukan  Cirus.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima salinan putusan kasasi tersebut. "Berpotensi  untuk dipecat kalau putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap yang  menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana," kata Darmono di Jakarta, hari ini.
Cirus merupakan jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan Cirus terbukti bersalah menghilangkan pasal korupsi dalam perkara Gayus serta terbukti merintangi secara tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang,  Banten.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Cirus. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.''(*)

DPR dan Pemerintah Kabulkan Rp45 Miliar Dana Fiktif Universitas Haluoleo

Mekanismenya melalui rapat kerja universitas. Jadi kalau itu ada anggaran yang dikeluarkan atau didapat tidak sesuai mekanismse universitas
Rektor Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Usman Rianse, mengatakan adanya anggaran senilai Rp45 miliar yang tak pernah diajukan namun dikabulkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan DPR.
Hal tersebut dikatakan oleh Usman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahrag (Kemenpora) dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh di kantor KPK, hari ini.
Usman menceritakan pada Maret 2010 silam, Universitasnya mengajukan anggaran untuk tahun 2011 sebesar Rp254 miliar ke Dikti. Dikatakan Usman, angka Rp400 miliar didapat melalui mekanisme rapat kerja Unviersitas. Tidak benar, kata Usman apabila disebutkan adanya main mata dengan rekanan maupun anggota DPR.
"Mekanismenya melalui rapat kerja universitas. Jadi kalau itu ada anggaran yang dikeluarkan atau didapat tidak sesuai mekanismse universitas, itu kan kita harus dipertanggungjawabkan di internal universitas. Oleh karena itu kami selalu berkomitmen pada perencanaan universitas kami," kata Usman.
Menurut Usman, Pemerintah dan DPR hanya mengabulkan Rp105 miliar untuk kegiatan pembangunan dan gaji karyawan.
Dari jumlah tersebut, Usman mengatakan ada anggaran Rp45 miliar yang tak pernah masuk dalam pengajuan namun terdapat dalam anggaran yang dikabulkan. Di situ disebutkan jika anggaran senilai Rp45 miliar ditujukan untuk pembangunan laboratorium Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).
"Kami usulkan sepuluh paket. Di antara paket itu tidak ada namanya untuk fakultas MIPA. Tapi justru masuk fakultas MIPA," kata Usman.
Usman menganggap penambahan Rp45 miliar tersebut sebagai suatu kekeliruan. Menurut Usman, kemungkinan ada kesalahan ketik.
"Jadi alhamdulillah itu sebenarnya dilema dari sebuah universitas yang masih membutuhkan prasarana. Kemudian memang ada faktor pembatasnya, yaitu ada namanya keadilan bergilir," kata Usman.
Dikatakan Usman, universitasnya dalam kondisi yang memprihatinkan. Dari sebelas fakultas yang ada di Universitas Haluoleo, masih terdapat empat fakultas yang belum mempunyai gedung.
"Bayangkan saja jika uang itu menjadi gedung Rp45 miliar. Oh jangankan Rp45 miliar, Rp150 miliar itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan gedung," kata Usman.
Soal tudingan M Nazaruddin, yang mengungkapkan universitasnya mengucurkan dana Rp5,5 miliar untuk pembuatan kalender pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Usman mengatakan hal tersebut tidaklah mungkin terjadi.
Menurut Usman, apabila ingin mengeluarkan uang sebesar itu, pastinya akan dialokasikan untuk pembangunan kampusnya. Apalagi, berdasarkan perhitungannya, kampusnya membutuhkan dana sekitar Rp300 miliar untuk membangun gedung dan fasilitas.
"Untuk apa saya kasih orang. Saya bikin kampus saya," kata Usman.
Terkait kesiapannya dikonfrotansi dengan tersangka kasus ini, Usman menyatakan kesediaannya.
"Sebagai anak bangsa, insyaallah akan taat asas dan saya pikir apa yang mau dikonfrontir itu bukan hak dan kewajiban saya. Tergantung aparat yang berwenang," kata Usman
Terkait perkara ini, KPK telah memeriksa rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Tadulako, Basyir Cyio, Rektor Univeritas Pattimura, HPB Tetelepta.
Latar Belakang
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.
Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.
Angelina diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan anggaran pembangunan sarana dan prasarana di 16 universitas senilai Rp 600 miliar.
IPB mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 miliar. Selain IPB, universitas lain yang mendapat anggaran tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (Rp 30 miliar), Universitas Brawijaya (Rp 30 miliar), Universitas Udayana (Rp 30 miliar), Universitas Negeri Jambi (Rp 30 miliar), Universitas Negeri Jakarta (Rp 45 miliar), Institut Teknologi 10 Nopember 1945 (Rp 45 miliar), Universitas Jendral Soedirman (Rp 30 miliar), Universitas Sriwijaya (Rp 75 miliar), Universitas Tadulako (Rp 30 miliar), Universitas Nusa Cendana (Rp 20 miliar), Universitas Pattimura (Rp 35 miliar), Universitas Papua (Rp 30 miliar), Universitas 11 Maret 1966 (Rp 40 miliar), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Rp 50 miliar), dan Universitas Negeri Malang (Rp 40 miliar).
M Nazaruddin, dalam pemeriksaan perkara ini pernah membeberkan bahwa Angie kecipratan uang Rp5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.''(*)

Rektor Unhalu Terima Anggaran Fiktif

Rektor Unhalu mengaku tidak pernah mengajukan anggaran laboratorim MIPA.
Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse mengaku, tidak pernah mengajukan anggaran pembangunan laboratorium untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sebesar Rp45 miliar.
Namun menerima kucuran dana tersebut. Diduga uang itu berasal dari anggaran dikorupsi oleh anggota Komisi  X DPR RI dari F-Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Usai diperiksa KPK, Usman menjelaskan, dia mengusulkan 10 paket pembangunan. Tapi, di dalamnya tidak ada usul mengenai Fakultas MIPA, yaitu pembangunan laboratorium. Namun uniknya anggaran pembangunan untuk MIPA tersebut turun.
"Saya sempat mengusulkan anggaran Rp540 miliar. Tapi, kami hanya dapat Rp65 miliar. Untuk laboratorium sendiri itu Rp45 miliar. Jadi, totalnya Rp110 miliar," kata Usman di  kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Namun, lanjut Usman, anggaran  tersebut dia terima dan menganggap telah terjadi kekeliruan dalam  penulisan mengenai anggaran untuk pembangunan laboratorium Faksultas MIPA tersebut.
"Saya sebagai akademisi melihat ini sebagai kesalahan manusiawi apa itu salah ketik atau bagaimana karena kita tidak memiliki data pendukung soal MIPA," ungkap Usman.
Sehingga, menurut Usman, tidak ada pembangunan laboratorium untuk fakultas MIPA tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan apakah dana itu dikembalikan ke negara atau tidak.
Seperti diketahui, Usman mendatangi kantor KPK, Jakarta, hari ini, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait  penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas milik tersangka Angelina  Sondakh.
KPK sendiri menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka dengan dugaan menerima hadiah terkait penganggaran proyek  wisma atlet, Kemenpora, dan proyek pembangunan fasilitas universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.
Setidaknya, memang ditemukan 16 aliran dana mencurigakan ke politikus Partai Demokrat itu yang nilainya miliaran rupiah. Sehingga, menguatkan dugaan penerimaan hadiah.
Sementara itu, diketahui bahwa total nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri tahun 2010/2011 yang diduga dikorupsi Angelina mencapai Rp600 miliar.''(*)

KPK Tolak Sumbangan PKL untuk Gedung Baru

Senin, 25 Juni 2012 | 18
KPK menolak karena belum ada aturan soal uang sumbangan
Belum dikabulkannya rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memicu Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) untuk menggalang dana.
Hari ini (25/6) koordinator PPKLI, Junaedi Sitorus, mendatangi KPK untuk menyerahkan uang sumbangan pembangunan gedung KPK.
Junaedi menyerahkan amplop putih berisi uang Rp1 juta kepada Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua. Selain uang, PPKLI juga menyerahkan surat dukungan pada KPK.
"Niat kami warga negara untuk mendukung. Kami nggak butuh sensasi. Kami nggak tahu politik. Rakyat harus mendukung KPK. Jangan sampai apa yang dilakukan KPK tidak didukung rakyat. Uang kami sedikit tapi halal," kata Junaedi.
Junaedi mengatakan PPKLI berencana akan terus menggalang dana untuk pembangunan kantor baru KPK. Menurut Junaedi, PPKLI diperkirakan bisa menyumbang sebanyak Rp162 miliar untuk KPK.
Angka itu bisa didapat dari pengumpulan uang urunan Rp1000 per hari oleh 54 juta PKL di Indonesia selama tiga hari.
KPK Tak Mau Menerima
Terkait penyerahan uang sumbangan pembangunan gedung KPK, Abdullah menyatakan saat ini KPK tidak bisa menerimanya. KPK, kata Abdullah belum mempunyai rumusan soal uang sumbangan pembangunan gedung KPK.
"KPK nggak akan menerima dan mengelola uang itu. Nnanti berbenturan dengan sistem pengelolaan negara," kata Abdullah.
KPK sudah mengajukan anggaran pembangunan gedung baru. Gedung KPK sekarang di Kuningan Jakarta Selatan dinilai sudah tidak lagi bisa menampung karyawan KPK yang jumlahnya mencapai 700 orang.
Saat ini, karyawan KPK tidak hanya berkantor di Gedung KPK, tetapi juga di Gedung Ombudsman dan di Medan Merdeka.
Permintaan anggaran pembangunan gedung baru KPK senilai Rp225 miliar itu hingga kini belum disetujui oleh DPR.
Komisi III DPR, rekan kerja KPK bersikeras KPK belum membutuhkan gedung baru. Selain itu, Komisi III berkilah penghematan anggaran negara perlu dilaksanakan sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam rapat dengar pendapat KPK dengan DPR pekan lalu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengusulkan pembangunan gedung KPK bisa tetap dilakukan dengan menggunakan uang urunan dari masyarakat.''(*)

Pendanaan Teroris Indonesia, dari Al-Qaidah Hingga Beli Rumah

Senin, 25 Juni 2012 | 18:3
Kini mereka cenderung membeli barang yang gampang dijual dan harganya stabil.
Pengungkapan dan penyitaan aset teroris bernilai miliaran rupiah di  Medan, Sumatera Utara, milik Rizki Gunawan (RG) membuka babak baru sistem  pendanaan teroris di dalam negeri.
  Jika pada awal 2000 dana diperoleh dari luar negeri yang dikirim melalui  kurir Al-qaidah ke pelaku teror di Indonesia. Lalu, dikembangkan ke sistem fai (merampas harta milik kelompok yang dianggap bukan muslim), seperti perampokan toko emas yang terjadi di Serang, Banten, pada masa Imam Samudera.
  Lalu mengembangkan teknik sumbangan dari kalangan sendiri, simpatisan, dan organisasi di lapangan, serta kewajiban untuk menyetor sebagian dari penghasilan ke pimpinan Jamaah Islamiyah seperti di Poso, Sulawesi Tengah.
Termasuk, menjual barang-barang atau benda yg bernilai ekonomis seperti  herbal dan makanan lain.
Namun semua cara itu sudah berlalu karena dinilai hasilnya tak seberapa dan gampang dilacak. "Mereka kini melakukan hacking (meretas) dan hasilnya dibelikan aset yang akan dijual kalau diperlukan. Makanya mereka membeli rumah, mobil, atau motor yang gampang dijual karena legal," beber Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, hari ini.
  Menurut Saud, yang juga mantan Kadensus 88/Antiteror, pengungkapan dana  miliaran rupiah ini dimulai saat polisi menangkap Cahya Fitriyanta (CF)  alias Fadliansyah bersama istrinya pada 22 Maret di sebuah hotel di  Bandung. Saat itu, mereka lantas digelandang ke rumahnya di Sumedang.
  Cahya ditangkap karena terlibat jaringan Heru Kuncoro, yang memfasilitasi Umar Patek, serta beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dia juga juga terkait dengan sel Poso, Sulawesi Tengah, di mana dia terlibat dalam latihan teror di Poso bersama Santoso (masih buron).
  Belakangan dia buka mulut. "CF menjelaskan dia dibantu temannya RG yang  ditangkap pada Mei 2012 di Stasiun Gambir. Dari keterangan dua tersangka  ini, setahun sebelumnya mereka sudah melakukan kegiatan pelatihan di Poso  bersama S yang masih buron," tambah Saud.
  Dalam pelatihan itu, menurut Cahya, S menanamkan metode penggalangan dana bagi peserta. Yakni, menginfakkan sebagian penghasilan untuk kegiatan jihad.
Sehingga CF dan RG--yang kebetulan ahli IT--melakukan hack sebuah situs yg kegiatannya di bidang MLM dan forex trading. "Mereka mencuri poin dari member kemudian dana dari yang dihasilkan digunakan untuk membeli dua rumah di Medan, dua ruko di Brastagi dan Medan, tiga mobil, serta tujuh motor. Ini barang yang gampang dijual dan harganya relatif tidak turun," tuturnya.
  Pembelian itu sudah disepakati bersama dengan S yang akan menjual kembali jika dibutuhkan. Mereka pun membiayai pengeboman Gereja Kepunton, Solo, pada 25 September 2011 dengan cara tersebut.
  S juga buron dalam kasus penyerangan dan perampokan bersenjata di Bank Central Asia (BCA) Palu pada 25 Mei 2011 yang menewaskan dua anggota Polri dan melukai satu lainnya berat.
  S juga menjadi Komandan Tim Asykari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Wilayah  Poso dan Palu meski selalu dibantah pengurus JAT. Dia diketahui telah enam kali mengadakan latihan para militer.
  "Ke depan, tidak menutup kemungkinan ada modus lain supaya dana mereka bisa lancar dan juga tidak terpantau aparat," bebernya.''(*)

Laporan Jamwas Kejagung soal @TrioMacan2000 Diterima

Senin, 25 Juni 2012 | 16:5
Laporan dibuat dalam kapasitas Marwan pribadi terkait pencemaran nama baik.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terus mempelajari laporan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM-Was) Marwan Effendi, menyusul tudingan korupsi dirinya melalui jejaring sosial, Twitter.
Kendati begitu, hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Sementara itu, kita terima dulu laporannya. Itu prosedurnya dan akan dilihat apakah (ada) perbuatan atau apa unsur pasal yang dilanggar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.
Menurut Saud, laporan itu dibuat Marwan dalam kapasitas sebagai pribadi yang melaporkan jika nama baiknya telah dicemarkan. "Dalam laporannya, dia menjelaskan jika pada saat Marwan Effendy menangani satu kasus dituduh telah terjadi penyimpangan. Akibatnya, Marwan tidak puas dan melaporkan pengaduan dan pencemaran nama baiknya," kata Saud.
Menurut Marwan, akun Twitter yang memfitnahnya adalah @TrioMacan2000 yang memang dikenal banyak membocorkan dugaan praktik kotor pejabat negara. Lebih jauh, Marwan menilai, akun tersebut tidak profesional karena asal sebar berita tersebut tanpa tahu permasalahannya.
Oleh @TrioMacan2000, Marwan dituding melakukan penggelapan terhadap barang bukti untuk kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus tersebut pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2003.
Marwan juga mengatakan, isu tersebut sebelumnya sudah pernah ditudingkan tapi sekadar menyinggung nama saja. Tapi saat tudingannya langsung ditujukan kepadanya dan disebarluaskan dia pun menempuh jalur hukum.''(*)

PPATK Telusuri Aliran Dana Proyek Pabrik Vaksin Flu Burung

Senin, 25 Juni 2012 | 16:
BPK sudah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan menyatakan ada potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transasi Keuangan (PPATK) menyatakan menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait proyek pabrik vaksin flu burung.
"Sekarang kami masih dalam tahap penelitian dari data-data," kata Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6).
Yusuf menambahkan PPATK masih mengerjakan kasus itu dan belum menemukan kendala berarti selama penelusuran.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang menyidik proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung itu.
KPK menyatakan akan memulainya dengan menyelidiki proyek konstruksi yang dimenangkan PT. Anak Negeri milik Muhammad Nazaruddin. Proyek itu diketahui belakangan justru dibangun oleh PT.Biofarma, produsen vaksin nasional.
Di luar itu, Nazaruddin juga memenangkan proyek pengadaan peralatan pabrik flu burung itu melalui PT.Anugrah Nusantara sebesar Rp 718 miliar.
Dalam kontrak yang ditandatangani pada 12 Desember 2008, perusahaan itu wajib menyelesaikan kontrak kerja itu hingga akhir Desember 2009. Namun kenyataannya, seperti diakui Menkes, kontrak itu justru tak dilaksanakan dengan benar.
BPK sudah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan menyatakan ada potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 miliar.''(*)
Tiga Indeks Bikin RI Disebut Negara Gagal
Ilustrasi demo Ahmadiyah
Ilustrasi demo Ahmadiyah (sumber: Jakarta Globe)
Jadi kegagalan negara karena negara gagal melindungi HAM.
Tiga indeks yang disusun oleh lembaga nirlaba The Fund for Peace bekerja sama dengan majalah Foreign Policy menempatkan Indonesia rangking 63 dari 178 negara dalan daftar Indeks Negara Gagal 2012. 
Untuk itu, pemerintah dan anggota DPR harus memberi perhatian terhadap survei tersebut. Demikian sebut Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights for Social Justice Gunawan kepada BRN Kamis (21/6).
Gunawan menjelaskan tiga indeks tersebut masing-masing masalah pelanggaran HAM.  Hal ini disebabkan liberalisasi agraria, ketenagakerjaaan dan perindustrian yang melahirkan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pangan,hak atas tanah, air.
Diingatkan, liberalisasi dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat berdasarkan tuntutan modal internasional.
“Jadi kegagalan negara karena negara gagal melindungi HAM serta gagal menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Republik Indonesia,” terang Gunawan.
Faktor kedua, sambungnya menyangkut  demografi. Menurut pegiat kemanusiaan ini, kepadatan penduduk seharusnya jadi bahan pertimbangan pemerintahl.
Ketiga, kekerasan terhadap minoritas serta  ketidakmampuan negara melindungi kelompok rentan, seperti petani,masyarakat adat, perempuan, anak-anak dan lain-lain
“Negara gagal sudah menjadi isu sejak runtuhnya rezim Orde Baru. Fenomena
Soviet da Balkan menjadi presden. Konflik SARA di Indonesia harus jadi pelajaran serta keluar dari krisis ekonomi dan menuntaskan transisi demokrasi,” ajaknya.''(*)

Klaim Tuhan Tak Ada di FB, Pria Dibui

16 Jun 2012 at 6:53am
Alexander Aan
London – Seorang pria asal Sumatera dibui setelah menulis ‘Tuhan itu tidak ada’ di laman Facebook miliknya. Karena ulahnya itu, ia dihukum penjara selama dua tahun enam bulan.
Alexander Aan (30) resmi ditahan pada Selasa (12/6) lalu karena materi eksplisit mengenai Nabi Muhamad yang ia bagi di jejaring sosial itu. Tak hanya itu, ia juga membuat grup atheis di Facebook. Ia membagi komik berisi nabi sedang berhubungan badan dengan pembantunya.
Aan dinyatakan bersalah atas penyebaran informasi berisi kebencian agama dan anonimitas, papar jaksa Eka Prasetya Budi Dharma.
Selain mengunggah komik, Aan juga mengunggah artikel menggambarkan nabi tertarik dengan puteri angkatnya. “Di bawah UU ITE, kami menghukum Aan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Dharma.
Seperti diketahui, Aan ternyata telah mengunggah sejumlah konten ini selama 30 hari sebelum akhirnya ditangkap.''(*)

PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati

13 Jun 2012 at 6:56pm

LEBAK – BAROMETER RAKYAT NEWS: Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas`udi mengatakan, pelaku korupsi yang merugikan uang negara dan menyengsarakan rakyat harus dihukum mati.
“Undang-undang kita dibenarkan pelaku korupsi dihukum mati untuk rasa keadilan jika mereka keterlaluan,” kata Masdar usai meletakan batu pertama di Kampus Nahdlatul Ulama Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sangat mendukung hukuman mati bagi kejahatan korupsi tanpa pandang bulu dengan idealisme Indonesia yang makmur dan adil bagi semua rakyat.
Saat ini, korupsi sudah menggurita dan terjadi di mana-mana dengan melibatkan pejabat negara, kepala daerah, wakil rakyat, dan politisi.
Bahkan, hasil survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) yang menyatakan DPR adalah lembaga terkorup di negeri ini.
“Kami sebagai masyarakat sipil mendorong pemerintah agar pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera,” katanya.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus bekerja keras untuk membongkar dan mencegah kasus korupsi hingga menyeret pelaku ke Pengadilan tanpa pandang bulu.
Selama ini, penegakan hukuman di Tanah Air tidak konsisten sehingga pemberantasan korupsi belum maksimal.
Meskipun, kata dia, kita sudah memiliki UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semestinya, kita komitmen untuk melaksanakan UU tentang tipikor yang sudah dibuat dan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penyebab merebaknya kasus korupsi karena penegakan hukum belum maksimal, meskipun sudah terbentuk lembaga KPK.
Selain itu juga mereka lemahnya keimanan kepada Allah SWT, sehingga mereka hanya mengejar kekayaan dengan cara melanggar hukum negara dan agama.
“Agama Islam melarang keras perbuatan korupsi karena disamakan dengan kejahatan membunuh. Dalam hukum Islam pembunuh itu harus dibunuh atau lebih dikenal qisas,” ujarnya.''(*)

PT. Summit Oto Finance Diguga Palsukan Tanda Tangan Keluarga Konsumen

15 Jun 2012 at 1:37pm
Perusahaan Dinilai Kangkangi Undang-Undang Fiducia
Direktur Eksekutif Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia PD TOPAN RI Kabupaten Rohul E. Muda Bukti. R. S.SosI  PT. Summit Oto Finance Diguga Palsukan Tanda Tangan Keluarga KonsumenRohul (CARE) -Oto Kredit Motor Summit atau PT. Summit Oto Finance  Kantor Cabang Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu diduga kuat memalsukan tanda tangan keluarga konsumen atas nama Warga Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul R. F, tindakan itu dinilai  sikap arogansi perusahaan terhadap konsumen atau debitor,  diharapkan pihak penegak hukum segera melakukan tindakan  terhadap perusahaan ini, karena dimungkinkan  banyak kesamaan kasus perusahaan ini diwilayah lain dan mereka selalu mengandalkan sikap premanisme.
Dikatakan,  Direktur Eksekutif Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (PD-TOPAN-RI) Kabupaten Rohul E. Muda Bukti. R. S.Sos,I kepada www.cahayareformasi.com Kamis (14/6), tindakan semena-mena dari perusahaan termasuk pendzoliman terhadap rakyat, apalagi  diduga kuat telah mengkangkangi  Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sebab proses transaksi antara kreditur dengan debitur tidak sesuai dengan mekanisme Fidusia,  anehnya mereka  tetap ngotot untuk memiliki bendanya, meskipun sudah menyalahi  mekanisme
Diterangkan, pihak pemilik perusahaan layak diproses dan dimeja hijaukan,  selain tindak pidana pemalsuan KUHP Bab XII Pemalsuan Surat Pasal 263 dan Pasal 264  Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5),  juga tindak pidana Fidusia  Bab VI Ketentuan Pidana  Pasal 35  Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek  jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Herannya, mereka malah mendatangi rumah debitur dengan ancaman-anacaman tertentu,”ucapnya
Korban berinisial RF itu, memang abang dulunya pernah mengkredit sepeda motor, baru tiga hari di beli kakak kandungnya mendapat musibah, hinga meninggal dunia, dalam suasana masih berkabung dan galau pihak  kreditur perusahaan PT. Summit Oto Finance memalsukan tanda tangannya, agar ada yang meneruskan kredit, dirinya berencana akan melaporkannya ke penegak hukum, sebab mereka merasa diancam dengan kedatangan para kreditur.
“ Kami sudah musayawarah, gimanalah abang meninggal, udah dibilang dibalikkan aja uang panjar motornya, namun mereka tetap ngotot, udah dibicarakan baik-baik,”ujar anak yatim piatu ini.
Ketika dikonformasi  dari pihak perusahaan PT. Summit Oto Finance Cabang Ujung Batu Kuswanto, mengakui kesalahannya telah memalsukan tanda tangan anggota keluarga konsumen, kebijakan itu dibuat supaya ada pertangungjawaban terkait kreditur itu.
“ Iya ada saya palsukan, jadi maunya apa tak sanggup bayar,” sebutnya dengan nada sombong. (end)

Pengurus Masjid Dilarang Minta Sumbangan di Jalan

Ilustrasi Masjid. FOTO: Irwin Fedriansyah/Beritasatu.com
Ilustrasi Masjid. FOTO: Irwin Fedriansyah/Beritasatu.com
Akan ada dana alokasi APBD untuk pembangunan rumah ibadah

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau pengurus masjid di daerah itu agar tidak meminta sumbangan di jalan dalam rangka pengumpulan dana untuk biaya pembangunan.

"Sebaiknya pengurus masjid tidak meminta sumbangan di jalan umum, karena yang lewat beragam dan menimbulkan kesan kurang baik," kata Gubernur di Padangpanjang, hari ini.

Irwan menyampaikan hal itu usai meresmikan Masjid Maimunah Ali Kompleks Pesantren Thawalib yang dibangun atas bantuan Dato Halim Ali dari Malaysia.

Menurut dia, agar pengurus masjid tidak meminta sumbangan di jalan kepada pemerintah daerah diminta mengalokasikan bantuan melalui APBD setempat.

Dengan demikian, pengurus masjid tidak perlu lagi melakukan pengumpulan dana dengan meminta sumbangan kepada pengendara yang lewat di jalan, kata dia.

Selain itu tidak semua orang yang lewat di jalan dapat dipastikan beragama Islam sehingga menimbulkan kesan yang tidak baik.

Kemudian, ia mengimbau kepada bupati dan wali kota agar mengeluarkan pelarangan bagi pengurus masjid untuk tidak meminta sumbangan di jalan.

Sementara, Wali Kota Padangpanjang Syuir Syam pada kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pelarangan meminta sumbangan di jalan umum.

Atas dasar itu melalui APBD Kota Padangpanjang dialokasikan bantuan untuk rumah ibadah, kata dia.

Pada kesempatan itu Gubernur Sumbar berkesempatan meresmikan Masjid Maimunah Ali Ali Kompleks Pesantren Thawalib Padangpanjang atas bantuan warga Malaysia Dato Halim Ali senilai Rp1,7 miliar.

Masjid yang dibangun di atas tanah seluas 1.600 meter persegi terdiri atas dua lantai. Lantai satu digunakan untuk tempat usaha yang disewakan.

Sedangkan lantai dua digunakan untuk shalat baik oleh santri pesantren Thawalib dan masyarakat umum. Masjid Maimunah Ali mulai dibangun pada 2010 dan selesai pada Januari 2012.

Putri Ventje Rumangkang Tertawa Tanggapi Foto Ayah

15 Jun 2012 at 2:55pm
Foto Ventje Rumangkang bersama dua wanita beredar di twitter. Twitter.com
HomePolitikPolitik 300x171 Putri Ventje Rumangkang Tertawa Tanggapi Foto AyahJAKARTA – BRN: Vera Febrianti, putri Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, Ventje Rumangkang, tertawa ngakak mendapati kabar ayahnya ”bermain” perempuan. Reaksi spontan Vera itu menanggapi foto Ventje bersama dua orang wanita cantik beredar luas di media sosial Twitter.
“Dua orang di sebelah ayah saya itu saudara-saudara saya,” kata Vera sembari tertawa, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 15 Juni 2012. Vera mengatakan foto tersebut memang diambil ketika Ventje sedang makan bersama keluarga besarnya di restoran Loewy, Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan.
Vera mengaku tidak ingat persis kapan foto tersebut diambil. Menurutnya, Ventje dan keluarga besarnya memang kerap makan bersama di resporan tersebut. Tidak hanya untuk ajang kumpul keluarga, di resto itu juga sering diadakan rapat bersama rekan-rekannya.
Ketika foto tersebut diambil pun, kata Vera, Ventje tidak hanya datang bertiga, seperti yang terlihat di foto. Ketika itu, keluarga besar Ventje ikut dalam acara makan bersama tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu pun menyayangkan tindakan pemilik akun twitter @DuoMacan212 yang menunggah foto tersebut tanpa mengkonfirmasi kepadanya maupun Ventje terlebih dahulu. Seharusnya, kata Vera, publik bisa melihat kalau dalam foto tersebut, minuman yang dihidangkan di meja adalah jus, bukan minuman beralkohol. Ventje, kata Vera, tidak biasa minum minuman beralkohol.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya pihak tertentu yang ingin merusak citra Ventje dengan foto tersebut, Vera menjawab singkat. “Bisa jadi memang dipolitisasi, tapi saya tidak tahu siapa,” ujar Vera.
Ia berpendapat beredarnya foto sang ayah dan kedua saudaranya itu merupakan bentuk politisasi, terlebih dengan adanya komentar miring yang ditulis oleh pemilik akun pengunggah foto tersebut.''(*)

Institusi HAM Desak Akuntabilitas Kasus Penembakan di Papua

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)  terhadap korban tewas ditembak   orang tak dikenal (OTK) di halaman kampus Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua.FOTO: ANTARA
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap korban tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di halaman kampus Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua.FOTO: ANTARA
"Peristiwa ini hendaklah tidak dipolitisasi, tetapi ditangani sebagai peristiwa tindak pidana."

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera menegakkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban terhadap kasus kekerasan serta penembakan di Papua. Pemerintah juga diminta untuk memberikan rasa aman terhadap penduduk, dalam melakukan operasi pencarian terhadap para pelaku penembakan.

"Peristiwa ini hendaklah tidak dipolitisasi, tetapi ditangani sebagai peristiwa tindak pidana," ujar ketua Komnas HAM Ifdhal dalam konferensi pers bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Jumat (15/6).

Ifdhal mengatakan, setiap terjadi kasus penembakan atau kekerasan di Papua, aparat keamanan selalu mengaitkan kejadian itu dengan gerakan separatisme. seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Tapi, hampir tidak pernah terungkap siapa pelaku penembakannya. Kami mendorong ada pertanggungjawaban dari kasus-kasus di Papua dan tidak hanya sekedar menyebut bahwa hal itu dilakukan gerakan separatisme, tapi harus jelaskan siapa pelaku yang sebenarnya," ujar Ifdhal.

Komnas HAM menyebutkan beberapa kasus kekerasan yang terjadi di Papua, antara lain penembakan pada pesawat Trigana, penembakan di Paniai, Puncak Jaya dan Timika, sementara yang baru-baru ini terjadi adalah penembakan terhadap seorang turis Jerman di suatu pantai di Jayapura, seorang pegawai negeri sipil dan satpam di Jayapura dan terakhir adalah penembakan terhadap Koordinator Komite Nasional Papua Barat, Mako Tabuni, di Jayapura.

Atas terjadinya berbagai kasus itu, Ifdhal mengatakan harus ada proses hukum yang ditegakkan kepada siapapun yang melakukan penembakan, baik kepada pihak polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun masyarakat umum.

Ifdhal mengatakan, berbagai bentuk kekerasan itu menjadi catatan hitam yang dari waktu ke waktu selalu menumpuk dan tidak ada kejelasan siapa pelakunya dan dalang di balik berbagai serangan tersebut, yang dalam enam bulan terakhir ini diperkirakan telah merenggut setidaknya 11 korban meninggal dunia dan 12 korban luka-luka.

"Kekerasan tersebut telah merampas hak atas hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Ifdhal.

Indonesia Tagih Komitmen Lingkungan Negara Maju

Ilustrasi
Ilustrasi (sumber: EPA)
Belum banyak dilihat dunia internasional karena minimnya publikasi

Indonesia menagih komitmen negara maju, untuk bersama-sama menurunkan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.

Tenaga Ahli Menteri Kehutanan Bidang Strategi dan Politik Kehutanan Boen M Purnama mengatakan, selama ini negara maju menuding negara tropis yang harus bertanggung jawab terhadap perubahan iklim.

Padahal, negara maju juga punya tanggung jawab yang sama sesuai prinsip penanganan perubahan iklim.

"Setiap negara punya tanggung jawab yang sama dengan beban yang berbeda,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/6).

Dia menilai, secara moral, negara maju punya tanggung jawab yang lebih besar karena menghasilkan emisi lebih besar dari kegiatan industri dan transportasi.

Langkah-langkah yang diambil negara maju untuk memangkas emisinya belumlah signifikan.

Di sisi lain, lanjut dia, realisasi komitmen negara maju untuk membantu mencegah deforestasi dan degradasi hutan juga masih rendah.

Pendanaan jasa lingkungan lewat mekanisme payment for Environmental services (PES) dari negara maju ke negara berkembang pemilik hutan masih sangat minim,” papar dia.

Menurut Boen, Indonesia sudah melakukan tindakan nyata terkait mitigasi perubahan iklim. Salah satunya adalah mendorong penerapan skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Sayangnya, tindakan Indonesia belum banyak dilihat dunia internasional karena minimnya publikasi.

Sebenarnya, pengelolaan hutan rakyat yang menjunjung prinsip kelestarian di sejumlah daerah bisa menjadi andalan Indonesia untuk dipamerkan ke forum internasional.

Hutan rakyat di Gunung Kidul dan Wonogiri yang sudah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari adalah salah satu contoh yang dilakukan Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim,” papar dia.

Meski demikian, upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia belum optimal karena masih menghadapi desentralisasi pemerintahan.

Usai Shalat Jumat, Hary Tanoe Sambangi KPK

Harry Tanoesoedibjo
Harry Tanoesoedibjo (sumber: forbes.com)
Setelah Shalat Jumat sekitar 13.30 WIB.

Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Kuasa hukum Bhakti Investama, Andi F Simangunsong, mengatakan Hary akan hadir siang ini setelah ibadah shalat Jumat.

"Setelah Shalat Jumat sekitar 13.30 WIB," kata Andi melalui pesan singkat kepada wartawan, hari ini.

Hary seharusnya menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK pada Rabu (13/6) lalu. Saat itu, Hary tidak hadir karena dirinya mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK.  Akan tetapi, pihak KPK menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk pemilik MNC Gorup tersebut.

Rabu (6/6), KPKmenangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Tommy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama james  Gunardjo.

Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tommy. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.

KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop  cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.

KPK  kemudian menetapkan James dan Tommy sebagai tersangka pada Kamis (7/6).  Keduanya diduga telah melanggar  pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan  huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PLTS

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (sumber: Antara)
Kedua tersangka ditahan di Cipinang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), yaitu Kosasih dan Mahyuddin Harahap.

Kosasih merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan Mahyudin adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah PT Barata Indonesia.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. "Hari ini KPK melakukan upaya penahanan terhadap MH dan K di Rutan Cipinang," kata Johan di kantor KPK, Jumat (15/6).

Johan mengatakan, Mahyudin disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kasusnya adalah pembelian tanah di Surabaya. Diduga ada kerugian negara senilai Rp21 miliar," kata Johan.

Kemudian, Johan mengatakan KPK juga sudah menyita aset berupa tanah di Jalan Nagel 109 wonokromo, Surabaya Jawa Timur. Sementara Kosasih, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 Undang-Undang  No.31/1999.

"Kerugian negara dari proyek ini sekitar Rp144 miliar. Kami diduga dia bersama-sama dengan JP (Jacob  Purwono- tersangka lain dalam kasus ini)," kata Johan.  

Ismiati Siap Digantung jika Anas Tak Terlibat Hambalang

13 Jun 2012 at 7:03am
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bualemo Gorontalo, Ismiati
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bualemo Gorontalo Ismiati Ismiati Siap Digantung jika Anas Tak Terlibat HambalangJAKARTA' BRN: Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bualemo Gorontalo, Ismiati mendesak Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono segera memanggil para Ketua DPC dan DPD mengenai politik uang saat Kongres PD 2010.
Ia bahkan menyarakan agar SBY menginstruksikan kepada mereka untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan Anas Urbaningrum telah melakukan politik uang saat Kongres PD kala itu.
“Saya minta kepada Pak SBY segera panggil ketua DPC dan DPD untuk disumpah pocong,” ucap Ismiati saat ditanyai wartawan di Kantor KPK, 
Selasa (12/6/2012).
Kedatangan Ismiati sendiri ke KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi pembanguan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kasus Hambalang sangat erat hubungannya dengan kongres Partai Demokrat lantaran pada proyek pembanguanan tersebut diduga adanya aliran dana dari perusahaan-perusahaan pendukung Anas yang telah mendapatkan proyek pengerjaan Hambalang.
Bahkan, ia berani dihukum gantung jika apa yang ia sampaikan kepada penyidik merupakan suatu yang tidak benar dari faktanya.
“Saya siap digantung di Menara Gorontalo kalau bohong,” tegasnya.
Jauh sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Ismiati menyatakan, ia pernah menerima sejumlah uang secara bertahap dari tim pemenangan Anas Urbaningrum, dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu.
Ismiati menjelaskan, sebelum hari H kongres berlangsung di Bandung, dirinya menerima tiga kali aliran uang dan BlackBerry (di lokasi yang berbeda).
Pertama di Hotel Sultan, Jakarta, ia menerima Rp 15 juta, di hotel Aston Rp 15 juta, dan di Hotel Topas, Bandung USD 5 ribu di putaran kedua.
“Uang itu diserahkan melalui Pak Yosep, dari Ibu Eva. Setahu saya Pak Yosep adalah Korda tim sukses Anas Urbaningrum. Dan Ibu Eva adalah bendahara tim sukses Pak Anas Urbaningrum,” ujar Ismiati dalam kesaksianya.
Dalam pemberian uang tersebut, kata Ismiati, sudah ada komitmen untuk memilih Anas sebagai ketua umum melalui penandatanganan perjanjian di atas materai untuk memilih Anas.
“Berhubung sudah di hotel Sultan maka pilih Pak Anas. Di Hotel Aston di situ ada dana lagi 15 juta. Ya semua yang nginap di hotel Aston memilih Pak Anas,” jelas Ismiati.
Ismiati juga mengaku, menjelang Kongres Bandung, ia juga menerima BlackBerry tipe 8520 (Gemini) dan kupon dari Anas Urbaningrum melalui Yosep.
Kendati demikian, baik pada kasus Hambalang maupun yang lainnya, Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah menyangkal terlibat kasus korupsi.
Bahkan, sempat Anas melontarkan pernyataan tegas siap digantung di Monumen Nasional (Monas) jika dirinya terlibat kasus korupsi apapun, termasuk Hambalang.''(din/jar)

Kemlu Buka Nomor Telpon Hotline di Jakarta dan Damaskus

Demo warga Suriah minta kebebasan
Demo warga Suriah minta kebebasan (sumber: Reuters)
Hingga kini, situasi dan kondisi di negara tersebut tidak kondusif.
Kementerian Luar Negeri membuka sejumlah nomor telepon hotline di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah dan Jakarta, bagi warga Indonesia, Selasa (12/6). Itu dilakukan untuk memudahkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi di Suriah.
Selain itu, Kemlu juga mengimbau warga Indonesia untuk mengurungkan niat melakukan perjalanan ke Suriah. Pasalnya, hingga kini, situasi dan kondisi di negara tersebut tidak kondusif.
Seperti diketahui, sejak Februari lalu, Pemerintah RI secara periodik telah melakukan pemulangan warga negara Indonesia dari Suriah ke Tanah Air.
Meski begitu, hingga kini, masih terdapat sebanyak 108 WNI di penampungan KBRI Damaskus. Rencananya, pada 17 Juni nanti, sebanyak 34 orang akan direpatriasi. Dan sisanya sedang dalam proses pengurusan administrasi.
Berikut nomor-nomor yang bisa dihubungi:
Hotline KBRI Damaskus            
 +963 11 611 9630    
+963 954 444 810
+963 933 098 212
+963 941 950 829
Hotline Kemlu RI
021 381 3186
021 384 9045
0812 8168 6601
0878 8566 5609
0878 7577 7070

SBY Lantik 7 Anggota Dewan Kehormatan Pemilu

Tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 (dari kiri atas searah jarum jam) Ida Budhiati (KPU), Nelson Simanjuntak (Bawaslu), Abdul Bari Azed (Tokoh Masyarakat), Valina Singka Subekti (Tokoh Masyarakat), Saut Hamonangan Sirait (Tokoh Masyarakat), Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat) dan Nur Hidayat Sardini (Tokoh Masyarakat) ketika dilantik Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). (FOTO ANTARA/Widodo S.) Jusuf
Tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 (dari kiri atas searah jarum jam) Ida Budhiati (KPU), Nelson Simanjuntak (Bawaslu), Abdul Bari Azed (Tokoh Masyarakat), Valina Singka Subekti (Tokoh Masyarakat), Saut Hamonangan Sirait (Tokoh Masyarakat), Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat) dan Nur Hidayat Sardini (Tokoh Masyarakat) ketika dilantik Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). (FOTO ANTARA/Widodo S.) Jusuf
Satu orang dari Komisi Pemilihan Umum, satu orang dari Badan Pengawas Pemilu dan lima orang lainnya berasal dari unsur masyarakat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Istana Negara, Jakarta, hari ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP beranggotakan tujuh orang dengan rincian satu orang dari Komisi Pemilihan Umum, satu orang dari Badan Pengawas Pemilu dan lima orang lainnya berasal dari unsur masyarakat.

Pelantikan yang dilakukan sore ini pukul 16.00 WIB di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P tahun 2012.

Ketujuh anggota DKPP yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini adalah Ida Budhiarti (unsur KPU), Nelson Simanjuntak (Bawaslu), dan lima dari unsur masyarakat yaitu Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Mereka sudah disahkan oleh Komisi II DPR pekan lalu. DKPP bertugas untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu berserta jajarannya sampai tingkat bawah.

Jimly Asshiddiqie usai pelantikan mengatakan perbedaan antara DKPP yang lama dan baru adalah yang lama terbatas pada KPU saja dan hanya bersifat ad hoc, sedangkan untuk DKPP sekarang bersifat tetap.

”Yang diawasi bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu dan kedudukannya lebih kuat karena dia bisa menjatuhkan sanksi sehingga lembaga ini diharapkan efektif. Kalau melanggar kode etik, bisa dipecat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/6).

Menurut Jimly, tantangan DKPP dibandingkan Dewan lainnya adalah para anggota harus berkreasi sendiri karena Indonesia merupakan negara pertama yang mendirikan lembaga ini.

”Belum ada contohnya, jadi kita harus berkreasi sendiri bagaimana menjadikan ini model untuk mengawal etika berdemokrasi yang lebih baik,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

TNI Gelar Latihan untuk Misi Penjaga Perdamaian PBB

Ilustrasi
Ilustrasi (sumber: Suara Pembaruan)
"Para prajurit harus merasa bangga, karena selama ini Kontingen Garuda di manapun bertugas selalu memperoleh apresiasi serta pengakuan yang positif dari PBB maupun dari negara lain."

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMMP) melatih anggota TNI yang akan diikutsertakan dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, Selasa (12/6).  

Sesi pelatihan untuk menyiapkan Satuan Tugas Batalyon Infanteri Mekanis (Yonmek) sebagai kekuatan cadangan misi PBB yang akan dirotasi tahun ini dibuka oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Hambali Hanafiah di kompleks PMPP, Sentul, Bogor.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Hambali mengatakan bahwa operasi pemeliharaan perdamaian dunia saat ini menjadi ujung tombak bagi TNI untuk menunjukkan eksistensinya di mata internasional.  

"Para prajurit harus merasa bangga, karena selama ini Kontingen Garuda di manapun bertugas selalu memperoleh apresiasi serta pengakuan yang positif dari PBB maupun dari negara lain," ujar Hambali.

Ia menambahkan bahwa untuk melanjutkan keberhasilan itu diperlukan persiapan melalui pelatihan dan pembelajaran semua materi yang sudah dirancang untuk dapat menjawab tuntutan tugas di daerah operasi. 

"Sebagai pasukan penjaga perdamaian, para prajurit harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang konflik yang terjadi dan bagaimana menyikapinya," ujar Hambali.  

Ditambahkannya, untuk itu para prajurit harus mampu menjadi penengah antara pihak-pihak yang bertikai sehingga tidak dianggap memihak pada salah satu kelompok yang bertikai dengan pemahaman yang benar akan aturan penggunaan senjata yang harus sesuai dengan aturan pelibatan dan mengikuti standar prosedur operasi yang berlaku.  

Latihan Penyiapan Satgas Yonmek tersebut akan berlangsung selama 1 bulan hingga 11 Juli 2012 dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta latihan agar memiliki sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis untuk bertugas sebagai personel Satgas Yonmek dalam misi perdamaian di bawah bendera PBB.

Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 42,8 Triliun per Tahun

12 Jun 2012 at 1:49pm
1 juta ekstasi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 42,8 Triliun per Tahun
Nusa Dua, Bali (ANT) – Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp42,8 triliun per tahun.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto, di Nusa Dua, Selasa, penelitian yang dilakukan bersama Universitas Indonesia tahun 2011 itu juga menunjukkan bahwa peredaran ekstasi di Indonesia mencapai 140 juta butir per tahun.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya sekitar 880.000 butir ekstasi yang berhasil disita aparat berwenang.
“Jumlah terindikasi penyalahgunaan narkotika yang mencapai 3,8 hingga 4,2 juta orang,” katanya di sela International Drug Enforcement Conference (IDEC) XXIX.
Ia mengatakan, pemerintah berusaha mencegah kejahatan terkait narkotika dengan memperketat pengawasan pintu masuk seperti bandar udara, pelabuhan laut, dan daerah perbatasan.

Presiden Instruksikan Menkopolhukam Teliti Kasus Papua

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet terbatas bidang hukum dan HAM di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/6). Rapat tersebut membahas soal upaya penegakan dan pemeliharaan hukum dan keamanan di Papua.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet terbatas bidang hukum dan HAM di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/6). Rapat tersebut membahas soal upaya penegakan dan pemeliharaan hukum dan keamanan di Papua. (sumber: Antarafoto)
Juga diperintah menjelaskan kepada pers internasional sehingga tidak ada bias.

Presiden SBY meminta Menko Polhukam Djoko Suyanto meneliti dan menelaah secara detail penyebab terjadi sejumlah aksi kekerasan oleh pihak yang tidak dikenal di Papua, sehingga masalah tersebut bisa segera diselesaikan.

"Sebelum berangkat saya berharap saudara bisa laksanakan semua upaya atasi apa yang terjadi Papua. Pelajari apakah ada aspek politik atau sosial yang kemudian mengalir ke aspek keamanan, aspek lokal. Kalau kita tahu penyebab maka penyelesaiannya bisa tepat," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, siang ini.

Kepala Negara mengatakan, rencana kunjungan Menko Polhukam dan para menteri terkait ke Papua hendaknya dapat menyelesaikan dengan tuntas sejumlah kasus kekerasan termasuk penembakan warga sipil yang terjadi belakangan ini.

"Selama di sana juga berikan penjelasan pada pers internasional sehingga tidak ada bias apapun dari apa yang terjadi di Papua," kata Presiden.

Presiden Yudhoyono menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh masalah di Papua adalah pendekatan kesejahteraan. Meski demikian bila ada upaya separatis makam itu bertentangan dengan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang terjadi.

Presiden menegaskan hukum yang berlaku di Papua sama dengan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia lainnya dan tidak ada pembedaan.

"Hukum dan keamanan mesti ditegakkan karena itu dilakukan untuk lindungi rakyat dalam melaksanakan tindakan hukum dan keamanan itu tetap harus mengacu pada sistem hukum dan perundangan yang berlaku. Papua adalah bagian sah dari negara kita yang berdaulat maka hukum yang kita anut berlaku disitu," kata Presiden.

Meski demikian, Presiden menegaskan upaya-upaya separatisme tetap merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses secara hukum.

"Tetapi bagi kaum separatis bersenjata melakukan pelanggaran hukum dan kekerasan apalagi membuat korban jiwa jatuh, kita tidak boleh biarkan karena saya yakini perbuatan yang mengakibatkan korban jiwa itu bukan bagian dari "Freedom of speech", itu melanggar hukum dan hukum harus ditegakkan," kata Presiden.

Kepala Negara menambahkan,"kita harus tegas bisa bedakan mana bagian dari "human rights" dan mana yang bukan. Segala sesuatu (yang kita lakukan-red)juga saya minta menjaga akuntabilitas, jelaskan apa yang kita lakukan pada publik melalui pers dan media massa, sehingga masyarakat lokal, bahkan masyarakat dunia mengetahui duduk persoalan sebenarnya."

Presiden menegaskan meskipun dapat dikatakan gangguan keamanan di Papua terjadi dalam skala yang kecil, namun berapa pun korban jiwa yang jatuh tidak membuat pemerintah meremehkan hal tersebut dan akan segera menuntaskan permasalahan itu.

Dalam rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah menteri antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan sejumlah menteri lainnya.

Aksi kekerasan dengan penembakan di Papua terjadi di sejumlah lokasi dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi penembakan terbaru, terjadi di halaman Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Kampus Universitas Cendrawasih Papua, pada Minggu (10/6) malam.

Selasa, 12 Juni 2012 | 13:20                                                   BAROMETER RAKYAT SULSEL: Tinggal menunggu waktu dari penyidik untuk memeriksa Anas Urbaningrum.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pusat Olahraga Hambalang di Bogor akan dilakukan terbuka.

"Kasus Hambalang masih terus dalam tahap penyelidikan, walaupun begitu untuk memeriksa Anas masih terbuka luas," kata Abraham di sela-sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Transnasional, di Nusa Dua, hari ini.

Dia mengatakan, tinggal menunggu waktu dari penyidik kapan mereka bisa memeriksa kader Demokrat tersebut. "Kami sama sekali tidak merasa takut diintervensi terkait memeriksa Anas. Kami sama sekali tidak terpengaruh dengan intervensi atau kepentingan pragmatis," ujarnya.

Abraham menjelaskan, karena pihaknya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. Selain itu KPK merupakan lembaga yang independen sehingga tidak akan terpengaruh dengan intervensi.

KPK masih membutuhkan waktu, menurut dia, untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangkanya.

Mengenai waktu yang dibutuhkan, lanjut Abraham, tergantung dari penyidik yang melakukan penyelidikan, karena waktunya serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi suatu kendala.

"Keterbatasan SDM, hal yang patut diperhitungkan. Sebab penyidik yang ada hanya sekita 200 orang sedangkan kasus korupsi yang masuk mencapai ratusan per hari," ucapnya.

Abraham menuturkan, dengan kendala keterbatasan penyidik itu membuat KPK terkesan lambat dalam melaksanakan tugasnya.

Dia mengungkapkan, sedangkan istri dari Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, sudah diperiksa. "Saat ini kami masih terus mendalami keterlibatan yang bersangkutan sehingga belum ada kesimpulan. Nanti akan ada hasilnya apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus tersebut," ujarnya.''(din/jar)

Priyo Nilai 5 Anggota Komisi III Cuma Jalankan Tugas

Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso (sumber: Ist)
Pengawasan legislatif merupakan tugas konstitusional dan tak perlu berujung pelaporan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso menilai laporan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) terhadap lima orang anggota Komisi III DPR berlebihan.

Menurut Priyo, para anggota komisi hukum itu hanya melakukan tugas pengawasan bukan mengintervensi yudikatif.  Pengawasan legislatif, lanjut dia, merupakan tugas konstitusional dan tak perlu berujung pelaporan.

"Itu berlebihan dan tidak perlu repot-repot," kata Politikus Golkar itu, ketika dikonfirmasi, di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.

Sementara itu Syarifuddin Suding, salah satu anggota yang dilaporkan ke BK, menilai KPP bebas berpendapat soal hal tersebut. "Silakan saja," tegas dia.

Suding meyakini langkah yang dilakukan Komisi III itu bukan upaya intervensi terhadap langkah KPK memindahkan lokasi persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Intervensi MA

Sebelumnya, KPP melaporkan lima orang anggota Komisi III DPR ke BK. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan kasus korupsi Wali Kota Semarang, Soemarmo. Laporan tersebut diserahkan pada Sekretariat BK.

"Kami menduga beberapa anggota DPR komisi III yang mencoba memaksa Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut SK pemindahan persidangan Walikota Semarang dan Ketua DPRD Jateng Murdoko ke Jakarta merupakan bentuk intervensi kekuasaan legislatif ke kekuasaan yudikatif," kata Donald Faridz, dari Indonesia Corruption Watch (ICW), di gedung Nusantara II, Senayan, hari ini.

KPP terdiri atas antara lain terdiri dari ICW, YLBHI, Indonesia Round Table. Menurut Donald, langkah anggota Komisi III merupakan pelanggaran etika. Kelima orang tersebut adalah Aziz Syamsudin, Nasir Djamil, Aboebakar Al Habsyi, Ahmad Yani, dan Sarifuddin Suding.

"Anggota-anggota DPR tersebut cenderung memaksakan sesuatu yang sebenarnya bukan pada ranahnya, bagaimanapun teknis peradilan memindahkan persidangan itu kan ranahnya yudisial, kewenangan kekuasaan kehakiman, bukan lembaga politis," papar Donald.

Dalam aturan kode etik DPR Nomor 1 tahun 2011 dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan secara jelas bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain. "Secara eksplisit jelas-jelas kami melihat ada upaya dan dugaan pelanggaran pasal 4 ayat 2 ini," tandas Donald.

Besok, Wali Kota Semarang Disidang di Tipikor Jakarta

Wali Kota Semarang Soemarmo bersama para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO :  R. Rekotomo/ANTARA
Wali Kota Semarang Soemarmo bersama para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO : R. Rekotomo/ANTARA
Untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta, KPK sudah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Semarang dan MA.

Wali Kota Semarang Soemarmo HS akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Semarang tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/6) besok.

"Besok rencana sidang perdana Wali kota Semarang di Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.

Soemarmo seharusnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang. Akan tetapi, KPK kemudian memindahkan sidang Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan alasan untuk menghindari intervensi dari pendukung Soemarmo.

Untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta, KPK sudah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Semarang dan Mahkamah Agung (MA). Pertengahan Maret lalu, KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka penyuap anggota DPRD kota Semarang.

Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Semarang tahun anggaran 2011-2012. Mengacu pada sangkaan pasal, Soemarmo terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penetapan Soemarmo tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan menyuap dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (PAN) dan Sumartono (Demokrat), 24 November 2011. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang senilai Rp40 juta.

Pada proses pemeriksaan, KPK juga  menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri. KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.

Ahmad Yani Minta KPK Tak Terjebak Permainan Politik

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Yani
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Yani (sumber: Antara)
"Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik. Mereka harus menjelaskan secara transparan soal temuannya dan jangan sampai ada politisasi atau pembunuhan karakter. Usut juga pejabat pajaknya."

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Yani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terjebak dalam permainan dan kepentingan partai politik.

Menurutnya, KPK harus independen dan profesional dalam bekerja. "Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik. Mereka harus menjelaskan secara transparan soal temuannya dan jangan sampai ada politisasi atau pembunuhan karakter. Usut juga pejabat pajaknya," kata Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (12/6).

Yani pun mengritik penangkapan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno (TH) dan terduga pemberi suap James Gunardjo (JG).

Politisi asal PPP ini menjelaskan bahwa KPK seharusnya bisa dengan mudah menanyakan kepada mereka yang telah tertangkap tangan, perusahan mana saja yang diurus atau apa benar pengusaha JG itu merupakan bagian dari perusahaan. Jika tidak maka yang terjadi hanya pembunuhan karakter.

"Lihat bagaimana keputusan dalam perusahaan, apakah ada SK-nya apa tidak, apakah direksi apa bukan. Jangan bertindak untuk membunuh karakter seseorang," ujarnya.

Sekretaris Dewan Pakar PPP ini mengemukakan DPR mendukung berbagai upaya memberantas mafia pajak. Namun, harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen, bukan sekadar asumsi-asumsi semata.

"Kita mendukung pemberantasan mafia pajak ini, tapi harus betul-betul. Dengan tertangkapnya kedua orang itu, KPK harus menemukan bukti-bukti lainnya. Itu domainnya KPK," tuturnya. 

Polri Ungkap Penahanan Dirut BPD Riau

Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution
Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution (sumber: Antara)
Tersangka ZT memberikan kredit tanpa proses yang lazim dan langsung diputus.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Direktur Utama Bank Pemerintah Daerah (BPD) Riau berinisial ZT,60, terkait dugaan kasus korupsi Rp35,2 miliar. Penahanan dilakukan sejak 30 Mei 2012.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri saat ini menangani kasus dugaan korupsi di BPD Riau dengan pelaku ZT yang menjabat Dirut dengan kerugian Rp35,2 miliar pada tahun 2003," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Jakarta, hari ini.

"Tersangka ZT beralamat di Bukit Raya, Pekanbaru, saat menjabat Dirut BPD Riau telah memberikan kredit senilai Rp35,2 miliar kepada saksi AW sebagai Direktur PT SP yang beralamat di Tiban Lama, Sekupang, Batam," ujarnya.

Menurut Saud, terjadi penyalahgunaan wewenang, di mana ketentuan kredit sebagaimana tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi 35 pada 29 Juni 2001 tentang Pedoman Pemberian Kredit.

Tersangka ZT memberikan kredit tanpa proses yang lazim dan langsung diputus sendiri, dimana pertimbangan yang bersangkutan memberikan kredit kepada AW dengan pertimbangan yang bersangkutan kredit.

"Kredit dengan menggunakan 'take over' dan 39 unit ruko, tetapi mal dan ruko dibiayai oleh biaya di luar kredit ini, dan 39 ruko tersebut ternyata milik orang lain dan menyebabkan kerugian negara sesuai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Saud.

Saat ini, penyidik Ditipikor sudah memeriksa 22 orang saksi termasuk dua saksi ahli BPKP dan Bank Indonesia (BI) serta memeriksa berbagai dokumen baik berupa dokumen kredit dalam rangka persetujuan maupun dokumen lain yang dimiliki saksi AW selaku pemohon kredit, katanya.

"Kasus berkembang kepada saksi karena yang bersangkutan menggunakan kredit fiktif dan mencari aliran dananya kemana saja," kata Saud.

Nasir Djamil Berang Diadukan KPP ke BK DPR

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil
Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil (sumber: Antara)
Nasir menilai laporan KPP tersebut hanya untuk mencari sensasi.

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil meminta agar Badan Kehormatan (BK) menolak laporan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) terhadap lima anggota komisi hukum.

KPP yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Tranparansi Internasional (MTI) dan Transparency  International (TI) Indonesia melaporkan atas tuduhan intervensi terhadap persidangan korupsi Wali Kota Semarang, Soemarmo.

"Kalau saya menganjurkan agar BK menolak laporan itu. Karena apa yang dilaporkan ICW dkk itu tidak mendasar," kata Nasir, melalui pesan elektronik, hari ini.

Nasir menilai laporan tersebut hanya untuk mencari sensasi. Menurut dia, KPP sudah "diperalat" pihak-pihak  tertentu yang terganggu dengan fungsi kontrol DPR.

Sebelumnya, KPP juga sudah melaporkan lima anggota komisi hukum ke Mabes Polri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intervensi tersebut dianggap melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lima anggota Komisi III, Azis Syamsudin, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil, Aboebakar Al Habsy, dan Ahmad Yani. Anggota Komisi III tersebut diduga meminta ke beberapa pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan sidang Soemarmo ke Semarang. Sedangkan, KPK berencana menyidangkan Soemarmo di Jakarta.

Sementara itu, Ketua BK DPR M.Prakosa mengatakan sudah mendengar bahwa KPP akan melaporkan soal dugaan intervensi itu siang ini. Pengaduan itu akan ditindaklanjuti BK jika terdapat indikasi pelanggaran etika.

"Kami lihat kalau ada pengaduan baru bisa lakukan langkah formal dan BK akan meneliti apa layak ditindaklanjuti ada indikasi dugaan pelanggaran etika," kata Prakosa.

"Kalau nanti kita lihat tidak cukup bukti atau sulit indikasi pelanggaran etika maka BK akan katakan tidak dapat ditindaklanjuti," imbuh Ketua BK itu.

KPK Terus Sidik Kasus Innospec

Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (sumber: JG Photo)
KPK tidak akan berhenti menyidik kasus ini karena KPK tidak mengenal adanya SP3 atau penghentian perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) bensin bertimbal oleh perusahaan Inggris, Innospec Ltd.

"Kami masih terus menyidik kasus tersebut," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi oleh Beritasatu.com, Selasa (12/6).

Johan mengakui memang pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini jarang dilakukan, namun tidak mengetahui alasan jarangnya pemeriksaan baik saksi maupun tersangka kasus yang menjadikan seorang pengusaha sebagai tersangka.

KPK disebut tidak akan berhenti menyidik kasus ini karena KPK tidak mengenal adanya SP3 atau penghentian perkara.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) bensin bertimbal oleh perusahaan Inggris, Innospec Ltd pada awal Januari tahun ini.

Willy merupakan Direktur PT Soegih Interjaya, perusahaan yang merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris itu. Dia diduga telah memberikan sesuatu kepada sejumlah pejabat Pertamina agar mau mengimpor bensin bertimbal dari Inggris dan dijerat pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada April 2010 lalu, KPK mencegah enam orang direktur Pertamina terkait kasus ini. Mereka adalah Rachmat Sudibyo, Suroso Atmomartoyo, Mustiko Saleh, Willy Sebastian, Muhammad Syakir, dan Herwanto Wibowo.

Kasus suap  Innospec  ke pejabat Pertamina  mencuat ketika Innospec ditetapkan bersalah pada pengadilan Southwark Crown (18/3). Dalam pengadilan itu terungkap Innospec menyuap pejabat Pertamina  sebesar US$  8,5 juta  atau sekitar  Rp 77 Milyar. Atas penyuapan itu, Innospec didenda membayar  US$ 12,7 juta.

Innospec menyuap pejabat Pertamina untuk melanggengkan usaha mereka menjual bahan additif Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk bensin bertimbal.  Di negara Eropa dan Amerika, TEL sudah dilarang dipasarkan karena membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Pengadaan TEL terakhir dilaksanakan pada 2005 dan semenjak Juni 2006 Pertamina tidak lagi menginjeksi TEL dalam bensin.

Pemerintah Didesak Segera Sahkan RPP Tembakau

Beberapa pekerja sedang melakukan proses pengeringan daun tembakau dikawasan perkebunan Kelambir Limam Sumatera Utara. FOTO: EPA/DEDI SAHPUTRA
Beberapa pekerja sedang melakukan proses pengeringan daun tembakau dikawasan perkebunan Kelambir Limam Sumatera Utara. FOTO: EPA/DEDI SAHPUTRA
"Pemerintah harus tegas dong, masa sudah di tahap akhir begini masih mau diintervensi."

Pemerintah diminta tegas dan tidak lagi terpengaruh intervensi pihak manapun dalam proses pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian dampak tembakau

"Pemerintah harus tegas dong, masa sudah di tahap akhir begini masih mau diintervensi," kata Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, Fuad Baradja, di Jakarta, hari ini

Pada hari Jumat (8/6) lalu, Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono, didatangi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).

Pemerintah, menurut KNPK, selama ini tidak pernah melibatkan stakeholders tembakau dalam membahas RPP Tembakau. Pernyataan bahwa RPP Tembakau sudah final adalah sikap sepihak Kemenko Kesra. Untuk itu, KNPK menuntut penundaan pengesahan RUU tersebut.

Namun, Fuad mengatakan industri rokok memang sudah selayaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP Tembakau karena sifatnya sebagai industri yang berbahaya. "Bagaimana bisa industri rokok mau jadi stakeholder? Ya jelas nggak boleh dong," tutur dia

Menurut Fuad, kalau sampai pemerintah menuruti intervensi industri rokok dan setuju menunda pengesahan RPP tersebut maka wibawa pemerintah akan jatuh. "Saya juga heran kenapa industri rokok masih protes, tidak satu bagian pun dari RPP ini melarang orang merokok, kenapa mereka mesti takut?" ungkap dia.

Ditambahkan Fuad, kesepakatan terakhir di draft RPP tentang peringatan bergambar sebesar 40 persen luas kemasan dan ukuran iklan luar ruangan maksimal 72 meter persegi sudah sangat menguntungkan industri rokok. "Pemerintah tidak boleh terpengaruh dan menunda-nunda lagi, hal ini sudah molor bertahun-tahun," tandasnya.

KPK: Angie Belum Layak Dilindungi LPSK

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sudah ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud.
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sudah ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. (sumber: Antarafoto)
Sebab Angie tidak mendapatkan ancaman yang membahayakan jiwanya.

KPK menilai, Angelina Sondakh, kader Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi Wisma Atlet, belum layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pertimbangannya, karena mantan Puteri Indonesia itu tidak mendapatkan ancaman yang membahayakan jiwanya dan kenyataannya seperti itu," kata Ketua KPK Abraham Samad, usai menjadi pembicara di Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Transnasional, di Nusa Dua, Bali, hari ini.

Dia mengatakan, jika Angie mengajukan perlindungan tentu harus diverifikasi. Apakah betul yang bersangkutan patut mendapatkannya atau tidak.

Selain itu, menurut Abraham, pihaknya tentu tidak akan menerima begitu saja pengajuan tersebut, sehingga diperlukan penyelidikan di lapangan untuk menentukan layak tidaknya.

"Namun KPK sebagai institusi belum pernah memutuskan sekalipun bahwa Angie sebagai 'justice collaborator'. Sehingga tidak pantas peroleh hal tersebut," ujarnya Abraham menjelaskan, selama ini pihaknya belum atau tidak pernah mengkualifikasi Angelina Sondakh sebagai pihak yang bekerja sama membongkar kasus korupsi lainnya atau "justice collaborator".

Menurut dia, harusnya sejak awal janda istri Adjie Massaid itu membongkar kasus tersebut, bukan setelah ditetapkan jadi tersangka mulai baru mau memberikan keterangan.

Abraham menilai, orang yang berinisiatif untuk koorperatif dalam menyampaikan data dan fakta baru cocok dijadikan sebagai "justice collaborator".

"Harusnya Angie sejak awal punya 'will', yang bersangkutan harus berinisiatif untuk menjadi 'justice collaborator'. Selain itu sejak dari awal membongkar kasus tersebut," ucapnya.

Pengamanan Sidang Wali Kota Semarang Standar Saja

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP. (sumber: Antarafoto)
Pengadilan kasus korupsi Wali Kota Semarang tidak membutuhkan pengamanan ekstra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyiapkan pengamanan khusus untuk  sidang perdana kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) kota Semarang tahun anggaran 2011-2012 dengan  tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (12/6). "Tidak ada (pengamanan) yang ekstra," kata Johan.

Menurut Johan, sudah ada prosedur dan ketetapan pengamanan selama persiddangan.

Pihak KPK, kata Johan akan berkoordinasi dengan pengadilan dan aparat  keamanan untuk menjaga pelaksanaan sidang.

"Ada pengamanan ekstra mungkin nanti kalau ada hal-hal misalnya bentrokan massa," imbuh Johan.

Wali Kota Semarang Soemarmo HS akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Semarang  tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).

Soemarmo seharusnya menjalani sidang di Pengadilan  Tipikor, Semarang. Akan tetapi, KPK kemudian memindahkan sidang Soemarmo  ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena untuk menghindari intervensi dari  pendukung Soemarmo.

Untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta, KPK sudah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Semarang dan Mahkamah Agung. Pertengahan Maret lalu, KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS sebagai tersangka penyuap anggota DPRD kota Semarang.

Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Semarang tahun anggaran 2011-2012.

Pejabat nomor satu di Kota Semarang itu dijerat  menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengacu pada sangkaan pasal, Soemarmo terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Penetapan Soemarmo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri.

KPK Jangan Terjebak Politisasi Kasus Pajak

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani. (sumber: Antara/Yudhi Mahatma)
Pimpinan KPK harus menjelaskan secara transparan temuan-temuan kasus pajak.

Pimpinan KPK diharapkan tidak terjebak dalam permainan dan kepentingan politik partai terkait kasus dugaan suap pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno (TH) dan Konsultan Pajak James Gunardjo (JG).

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan, para pimpinan KPK harus menjelaskan secara transparan soal temuan-temuan dalam kasus itu. Dia menegaskan, DPR pasti mendukung berbagai upaya memberantas mafia pajak, dengan catatan hal tersebut benar-benar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, bukan sekadar asumsi-asumsi semata.

"Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik,  jangan sampai ada politisasi atau pembunuhan karakter. Usut pejabat  pajaknya," kata Yani dalam keterangan persnya di Jakarta, hari ini.

Sebagai contoh, tutur politisi asal PPP itu, KPK bisa menanyakan kepada TH dan JG soal perusahan mana saja yang selama ini telah diurus pajaknya, dan aktivitas JG dengan berbagai perusahaan lainnya.

"Posisi JG dalam perusahaannya juga sebaiknya ditelusuri. Misalnya, surat keputusan dirinya sebagai bagian direksi atau hanya komisaris semata. Sebab posisi komisaris, misalnya, bukan bagian dari eksekutif perusahaan," katanya.

Dengan demikian, Yani menandaskan, KPK bisa menghindari kesan sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak tertentu dalam kasus itu.

Pada kesempatan itu, dia juga mendorong KPK untuk memeriksa atasan TH di  kantor pajak Sidoarjo Selatan, untuk lebih jauh membuka kemungkinan  terstrukturnya tindak pidana pajak.

"KPK harus berpacu dengan waktu. Fakta-fakta tertangkap tangan saja masih kurang dalam menegakkan hukum. Periksa juga atasan pegawai pajak itu," kata Yani.

Pengusutan Kasus Bhakti Investama bukan Politis

Ketua KPK, Abraham Samad, saat memberikan keterangan kepada wartawan  di gedung KPK, Jakarta. FOTO : Afriadi Hikmal/ANTARA
Ketua KPK, Abraham Samad, saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta. FOTO : Afriadi Hikmal/ANTARA
Setiap penyelidikan berpegang teguh terhadap aturan hukum yang ada.

KPK memastikan bahwa langkah hukum yang digelar seputar kasus pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk tidak ada terkait motif politik.

"Kami bekerja secara profesional, setiap melakukan penyelidikan selalu tetap berpegang teguh terhadap aturan-aturan hukum yang telah ada," kata KPK Abraham Samad, di sela-sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Transnasional, di Nusa Dua, hari ini.

Dia mengatakan, pihaknya dalam melakukan tugas penegakan hukum tidak boleh tersandera ataupun diintervensi oleh pihak manapun, termasuk yang memiliki kepentingan politik.

"Jadi, kasus tersebut sama sekali bebas dari kepentingan politik. Karena tujuan kami dalam kasus PT Bhati Investama tersebut adalah ingin mengungkapkan mafia pajak," ujarnya.

Abraham mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan "profiling" serta pengkajian yang intensif supaya pada waktunya mendapatkan gambaran jelas tentang duduk perkaranya.

Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci berapa orang yang sudah diperiksa terkait kasus perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat itu.

"Sudah ada beberapa orang yang diperiksa tapi kami masih melakukan pendalaman karena tujuan kami adalah ingin membongkar kasus mafia pajak. Intinya seperti itu," ucapnya menandaskan.

Abraham menuturkan, pihaknya tidak ingin masuk dalam isu-isu yang beredar luas di masyarakat tentang adanya unsur kepentingan politik dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk. Penggeledahan terkait pengusutan kasus suap yang diduga melibatkan Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Tomy Hendratno, dengan pengusaha James Gunardjo.

Besok, Buronan BLBI Sherny Kojogian Sampai di Jakarta

Protes meminta kasus BLBI segera diusut oleh KPK.
Protes meminta kasus BLBI segera diusut oleh KPK. (sumber: ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pada 10 November 2011, Imigrasi AS menangkap Sherny atas dasar red notice.

Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus Bank Harapan Sentosa (BHS) Sherny Kojongian dideportasi dari AS dan dijadwalkan akan tiba di tanah air, besok.

"Hakim pengadilan San Fransisco, dalam sidang deportasi, memutuskan bahwa Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia dan akan tiba di Jakarta, besok," demikian pernyataan pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hari ini.

Dalam sidang deportasi pertama, Sherny sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada sidang berikutnya, Pengadilan Ninth Circuit AS menolak pengajuan banding Sherny dan menguatkan putusan bahwa dia harus dideportasi ke Indonesia.

Sherny melarikan diri dari Indonesia pada 2002, ketika proses persidangan kasus korupsi BHS berlangsung. Pada Maret 2002, PN Jakpus menjatuhkan vonis "in absentia" (dengan ketidakhadiran) dengan hukuman penjara 20 tahun kepada Sherny Kojongian, Hendra Rahardja, dan Eko Edi Putranto.

Dalam pelariannya, Sherny berupaya memperoleh status kewarganegaraan AS dan mengajukan hak suaka. Namun pada 10 November 2011, pihak Imigrasi dan Bea Cukai AS menangkap Sherny atas dasar surat perintah penangkapan internasional (red notice).

Ketiganya terbukti bersalah karena telah merugikan negara secara finansial sebesar Rp1,95 triliun. Mereka juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng atau bersama-sama.

Dari situs web Kejaksaan Agung (Kejagung), ketiga terpidana itu, antara 1992 hingga 1996, telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.

Hendra Rahardja bertindak selaku Komisaris Utama PT BHS pemegang saham dan penerbit surat penunjukan "Loan Committee", Eko Edi Putranto selaku Komisaris/Pemegang Saham, dan Sherny Konjongian selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para terpidana itu juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan/disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.

Terhadap fasilitas "Over Draft" yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait.

Namun, larangan tersebut tidak ditaati terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait.''


Penerapan Syariat Islam Dilindungi Konstitusi

Munarman
Munarman (sumber: Istimewa)
Yang melarang penerapan syariat Islam bertindak inskonstitusional.

Konstitusi dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hal tersebut diingatkan Jubir FBI Munarman, yang juga menjabat sebagai Direktur An Nashr Institute, terkait konteks keberatan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum atas perda syariah di Tasikmalaya, Jabar.

"Di dalam Piagam Jakarta isinya sama persis dengan Pembukaan UUD 45, hanya ditambahkan kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' pada bagian negara berketuhanan Yang Maha Esa. Jadi artinya, penerapan syariat Islam itu Konsitusional," tandasnya, hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, tidak akan mengizinkan rencana pembentukan polisi syariah sebagai implikasi sebuah peraturan daerah (Perda).

Gamawan menyebutkan, soal keamanan dan ketertiban adalah urusan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembentukan polisi daerah bertentangan dengan UU Otonomi Daerah.

"Perda tidak boleh dibuat dengan hal yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kami koreksi," Mendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, hari ini.

Sementara untuk bidang agama, dalam hal ini aturan syariah, juga adalah bagian pemerintah pusat, bukan wewenang daerah.

Gamawan menyampaikan hal tersebut menyusul rencana pemerintah kota Tasikmalaya membentuk polisi syariah sebagai implikasi Perda 12/2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang  Berlandaskan Ajaran Agama Islam.

Munarman menambahkan, justru dengan adanya landasan hukum tersebut yang melarang penerapan syariat Islam itu adalah mereka yang melakukan tindakan inskonstitusional.

FPI Tak Menepis Banyak Anggota Jadi Preman

Ilustrasi demo FPI
Ilustrasi demo FPI (sumber: Antara)
"Anggota-anggota seperti itu masih banyak di FPI. Kami masih kesulitan untuk mengusut karena anggota kami sangat banyak."

Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Bin Umar Al Attos (Habib Selon) tak menepis fakta bahwa masih banyak anggotanya yang bertindak melanggar hukum, seperti menjadi preman atau 'centeng' di tempat hiburan malam, hingga menerima 'upeti' haram.

Tak cuma itu, jelasnya, para anggota 'nakal' itu juga tak segan menjual nama Ketua Umum Habib Rizieq dalam menjalankan aksinya. Sehingga, muncul anggapan bahwa 'upeti' haram itu diminta langsung oleh para petinggi FPI.

Negara Dituding Berpihak ke Pengusaha

Sejumlah anggota Brimob Polda NTB berjaga mengantisipasi keamanan pasca bentrok di Pelabuhan Sape, Kecamatan Sape, Bima, Kabupaten Bima, NTB, pasca bentrok aparat dengan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang  Sabtu (24/12) lalu, anggota Brimob Polda NTB melakukan penjagaan di seluruh areal Pelabuhan termasuk di depan pintu gerbang yang juga melibatkan kendaraan lapis baja   (25/12/11). FOTO ANTARA/Rinby.

"Suara masyarakat bahwa mereka adalah korban pembantaian. Pada saat kejadian, mereka tak sedikitpun melawan aparat."
Berbagai konflik agraria berdarah yang terjadi belakangan di berbagai daerah dinilai sebagai wujud dari penyakit keberpihakan berlebihan aparat negara terhadap para pemilik modal dibanding masyarakat adat.
Hal itu disimpulkan oleh Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat yang melakukan investigasi konflik agraria di beberapa tempat seperti Mesuji Lampung, Sumatera Selatan, dan di Bima NTB, beberapa waktu lalu.
Menurut Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), berdasar kunjungan ke Bima, NTB, ditemukan kasus tersebut bukanlah bentrok berdarah, tetapi kekerasan sepihak oleh aparat keamanan.
"Suara masyarakat bahwa mereka adalah korban pembantaian. Pada saat kejadian, mereka tak sedikitpun melawan aparat," kata Abdon dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Kasus Lain di Bima
Di NTB sendiri, selain bentrok kemarin, ada dua kasus besar lain yang harus mendapat perhatian.

Pertama adalah kasus di Pekasa, dimana 61 rumah masyarakat adat dibakar habis oleh aparat dinas kehutanan karena warga dianggap tinggal di kawasan hutan lindung yang sudah dijual kepada perusahaan tambang.

Kedua, kasus yang melibatkan PT Newmont dimana warga yang menolak pertambangan perusahaan itu disweeping oleh warga lain yang mendukung  operasi perusahaan itu.

Sweeping tersebut, kata Abdon, dilakukan atas provokasi PT Newmont dan didukung oleh aparat kepolisian.

"Kami melihat tak ada keberpihakan pemerintah ke masyarakat, dukungannya hanya kepada perusahaan yang dapat ijin pemerintah," kata Abdon.

Menuntut Perubahan Aparat Negara
Gunawan, Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menyatakan apa yang terjadi di Bima dan Mesuji adalah kekerasan dari konflik agraria.

Masalahnya adalah ketika aparat keamanan yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi aparat satuan pengamanan perusahaan yang kemudian bentrok dengan rakyat tani dan masyarakat adat.

Karena itu sejumlah jaringan masyarakat adat akan melangsungkan aksi demonstrasi di berbagai kota di Indonesia, pada 12 Januari mendatang, guna mengkritisi tindakan aparat pemerintah dalam  konflik-konflik agraria.

"Kami menuntut perubahan aparat negara. Massa rakyat tani, masyarakat  adat, nelayan, buruh, mahasiswa, pembela HAM dan perangkat desa, akan melakukan aksi di Jakarta dan daerah lain tanggal 12 Januari mendatang," kata Gunawan.''(*)


"Anggota-anggota seperti itu masih banyak di FPI. Kami masih kesulitan untuk mengusut karena anggota kami sangat banyak," kata Salim kepada Beritasatu.com, Sabtu (2/6).

"Di setiap wilayah DKI pasti ada anggota nakal yang menyalahgunakan nama besar FPI dan atribut FPI," sambungnya.

Meski begitu, Salim mengaku tetap berupaya keras untuk mengubah perilaku anggota-anggotanya yang menyimpang.

"Anggota FPI itu memang kebanyakan preman insaf. Kami bimbing mereka hingga mau ke jalan yang benar. Tapi, jika di tengah jalan mereka kembali sesat, kami harus berusaha keras untuk mengembalikan mereka lagi," ucap Salim.

Kendati demikian, Salim juga tak segan bertindak keras terhadap ulah anggotanya yang sangat menyimpang. "Sejak saya jadi Ketua DPD DKI Jakarta, saya sudah pecat puluhan ustad FPI," tegasnya.

Lebih lanjut, Salim menegaskan bahwa FPI tidak kekurangan dana. Sumber dana FPI, ujarnya, berasal dari iuran laskar.

"Dana kami dari iuran laskar saban minggu. Iurang tersebut tidak ditetapkan besarannya. Sehingga anggota dapat ikhlas menyumbang iuran," jelasnya. "Laskar kami berjumlah sangat banyak, mencapai puluhan ribu orang di Jakarta. Hitung saja, kalau seorang menyumbang Rp10 ribu, berapa yang kami dapat setiap minggunya. Jadi FPI tidak pernah kekurangan dana," tegasnya. 

Sebelumnya, Sardjono Kartosoewirjo, putra bungsu pendiri Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi saksi bagaimana FPI merusak suatu tempat hiburan.

Saat itu, pada 2007 silam, Sardjono yang berkantor di Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) di Kawasan Niaga Duta Merlin, Jakarta Pusat, terkejut oleh aksi FPI yang merusak tempat billiard.

Atas nama menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, FPI lalu merusak tempat billiard. "Forum Silaturrahmi Anak Bangsa (FSAB) itu dulu kantornya di Duta Merlin Jakarta. Di depan kantor kita itu ada billiard, cafe, panti pijat plus plus. Tapi yang diobrak-abrik itu yang billiard," kata Sardjono yang juga Wakil Ketua FSAB.

Ia heran karena yang dirusak FPI cuma tempat billiard, padahal  tempat billiard itu terbuka. "Wong billiard itu terbuka, kelihatan dari jalan, gelas dan semua barang di situ dipecah. Kenapa panti pijat, night club tidak diobrak-abrik," ujar Sardjono.

Dari kejadian itu Sardjono mengaku heran. "Berarti yang tidak ada kontribusi diobrak-abrik. Saya di sana waktu mereka operasi, saya lihat dari kantor," ujarnya. Sardjono juga mendapat informasi kalau pemilik billiard yang  diobrak-abrik itu juga protes ke Kodam, pasalnya mereka sudah lapor ke polisi dan tidak didengar. "Maka dia ke Kodam dan minta FPI dibubarkan. Tapi kata Pangdam menyatakan FPI masih dibutuhkan," katanya.

Gerakan anarkis berlatar belakang agama ini menurut Sardjono sulit dikendalikan. "Karena orang yang jaga night club itu menyusup ke FPI dengan alasan mau tobat. Orang seperti ini nyumbangnya besar. Tapi setelah lama ia mulai mikir darimana sumber makan. Karena tidak ada penghasilan dia balik lagi ke night club. Jadi dia jaga plus pakai seragam FPI. Jadi kalau ada FPI datang obrak-abrik dia tahu temannya," jelasnmya.

Organisasi macam FPI ini, menurut Sardjono, akan beres dengan amplop. "FPI itu kan sporasdis. Kalau dikasih amplop diam juga. Siapin amplop saja akan lewat. Malah dia tahu kapan ada razia. Jadi dia tinggal siapkan amplop. Makanya aman-aman saja night club. FPI anggaran dari mana. Ada yang nasih ya terima saja," katanya.

Gerakan radikal dan intoleran seperti ini, kata Sardjono, menunjukkan ketidakmurnian perjuangan Islam. "Saya tidak melihat perjuangan Islam yang sekarang murni, terutama di level pimpinan. Sekarang itu  materi yang berkuasa, yang dihormati yang berduit. Kehormatan harus dibeli dengan duit. Islam itu sesuatu yang mahal. Membeli akhirat pakai jalan Islam itu mahal. Muhammad itu kalau bukan jadi nabi akan jadi raja melanjutkan ayahnya yang penguasa Masjdidil Haram. Nabi saja diperangi, diusir. Jadi kalau tidak bener-bener dipilih Allah untuk memperjuangkan Islam, dia tidak akan kuat dengan godaan materi," ujarnya.

Sulawesi Barat Jalin Kerjasama Pendidikan Dengan AS

Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar (sumber: Antara)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan membangun kerjasama pendidikan dengan Amerika Serikat.

Menurut Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, pemerintah daerah Sulbar telah membangun kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat di bidang pendidikan.

Kerjasama itu ditetapkan setelah Konsulat Jenderal Amerika Serikat Kristen F Bauer, yang membawahi wilayah Jatim, Kalimantan, Sulawesi, dan seluruh wilayah Indonesia bagian Timur berkunjung ke Pemerintah Provinsi Sulbar.

Dalam kesempatan itu disepakati bahwa anak muda Sulbar diberikan kesempatan untuk menggeluti atau melakukan studi di negara Amerika untuk meningkatkan pengetahuannya di bidang pendidikan.

"Kerjasama itu telah disetujui kedutaan besar Indonesia untuk secara resmi ditetapkan," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Anwar, Duta Besar Amerika di Indonesia akan memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah di Amerika Serikat untuk menegaskan kerjasama di bidang pendidikan itu.

"Kepergian saya ke Amerika selain untuk mengikuti pertemuan asosiasi kakao sedunia dan menjadi pembicara dalam forum itu untuk memperkenalkan dan menyampaikan mengenai kondisi perkakaoan Indonesia, juga akan menegaskan kerjasama dengan Pemerintah Amerika di bidang pendidikan," katanya.

Ia mengatakan, kepergiannya ke Amerika akan berlangsung selama 10 hari dari tanggal 13 Juni 2012. Anwar mengharapkan dari kerjasama itu akan lahir generasi muda yang cerdas di Sulbar karena pengetahuannya bertambah setelah melakukan studi di negara Amerika.

0 komentar:

Posting Komentar