BAROMETER RAKYAT NEWS: Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai, usulan Mendagri Gamawan Fauzi agar DPRD yang kelak memilih gubernur tidak akan mudah diterima DPR.
Pasalnya, jika presiden dan wakil presiden dipilih langsung, begitu juga walikota dan bupati, maka kepemimpinan gubernur dinilai akan kurang kurang legitimasinya.
"Ini kepemimpinan yang kurang bernyawa secara sistemik bupati walikota tidak loyal kepada gubernur," kata Priyo Budi Santoso di Gedung Parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia menambahkan, memang jika dipilih DPRD, tidak menyalahi konstitusi. Pun alasan efisiensi biaya perlu dipertimbangkan. Namun, pandangan lain yang menilai pemilihan gubernur oleh DPR menjadi kemunduran demokrasi, menurut dia, juga layak didengarkan.
"Perlu diatur agar biaya tidak mahal, hiruk-pikuk bisa diminimalisir," lanjut politikus Golkar ini.
RUU Pilkada akan dibahas DPR setelah Kemendagri menyerahkan draf kepada Komisi II.
Selain soal pemilihan gubernur, isu krusial yang juga diangkat Kemendagri yaitu tidak bolehnya kerabat dekat kepala daerah maju dalam pilkada.
Mendagri: Gubernur Dipilih DPRD Usul Progresif
Rabu, 06 Juni 2012 | 20:43
Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, usul agar gubenur dipilih DPRD bukanlah langkah mundur.
Demikian juga usulan agar wakil kepala daerah (Kepda) dipilih oleh kepda terpilih. Menurutnya, usulan-usulan itu untuk mendudukkan mekanisme Pemilukada sebagai alat demokrasi yang proporsional sesuai dengan sistem pemerintahan negara ini.
"Amanat UUD mengatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Berarti konstitusi memberi keleluasaan memaknai sistem demokrasi yang dipakai. Ini bukan langkah mundur, tetapi upaya demokratis menyangkut sistem ke depan," kata Gamawan, saat menghadiri rapat pembahasan RUU Pemilukada bersama Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengajukan usulan-usulannya lewat RUU Pemilukada. RUU itu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan apa yang telah dipratikan selama 10 tahun terakhir.
Menurutnya, mekanisme pemilukada tidak bisa dipisahkan dari konfigurasi tatanan negara yang dianut. Negara itu menganut sistem kesatuan, dengan dua susunan pemerintah daerah (pemda), yakni provinsi dan kabupaten atau kota. Format ini berkonsekuensi fungsi provinsi tidak sama dengan kab/kota.
Provinsi menganut asas dekonsentrasi. Sedangkan, kabupaten/kota bersifat desentralisasi. Perbedaan ini berpengaruh pada pemilihan kepala derahnya.
Dia mengatakan, gubenur itu peran ganda yaitu sebagai kepala daerah dan wakil pusat. Sehingga penekanan gubernur dipilih langsung jadi tidak relevan.
Mekanisme yang paling kompatibel, katanya, adalah melalui mekanisme perwakilan. Sementara itu, untuk bupati dan walikota merupakan jenjang paling dekat dengan masyarakat dan langsung melayani masyarakat.
"Oleh karenanya, paling kompatibel adalah mekanisme pilkada langsung. Dua-duanya tetap dipilih demokratis. Kader pun legitimasinya sama. Yang membedakan hanya kuantifikasi saja," ungkap mantan Gubernur Sumatra Barat itu.
"Pasal 18 Ayat 4 UUD tidak menyebut wakil kepala daerah, tapi praktik lama ada wakil. Namun dalam realitanya, fungsi wakil tidak efektif karena pengaruh laten politik. Dari 324 penyelenggaran pemilukada, hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakil yang maju kembali sebagai pasangan incumbent. Jadi yang maju berpasangan lagi hanya 7,41 persen," tuturnya.
PKB Setuju Gubernur Dipilih DPRD
Selasa, 05 Juni 2012 | 21:39
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui usulan pemerintah supaya gubernur kembali dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti pada masa Orde Baru. Bahkan PKB juga setuju wakil gubernur dipilih satu paket lewat DPRD provinsi.
"Kalau Gubernur boleh saja dipilih oleh DPRD. Wakilnya juga dipilih satu paket dengan gubernurnya," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (5/6).
Ia menanggapi usulan pemerintah dalam RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) yang akan dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah, pekan ini. Dalam usulan itu, pemerintah meminta agar gubernur dipilih DPRD. Sementara wakil gubernur (wagub) dipilih gubernur terpilih.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar wakil bupati (wabup) dan wakil walikota tidak dipilih satu paket dengan bupati/walikota. Wakil bupati dan wakil walikota dipilih oleh bupati/walikota. Namun bupati/walikota tidak dipilih DPRD seperti pada gubenur tetapi dipilih lewat pemilukada langsung.
Untuk jabatan Wagub, ditetapkan dari pejabat senior di daerahnya yakni minimal pegawai negeri sipil (PNS) golongan 4C. Sementara untuk wabup atau wakil walikota, harus pejabat senior di daerahnya yaitu minimal PNS golongan 4B.
Marwan mengemukakan wakil bupati dan wakil walikota tidak bisa dipilih oleh bupati atau walikota terpilih. Wakil bupati dan wakil walikota dipilih satu paket dengan bupati dan walikota lewat pemilukada langsung.
"Gubernur tidak usah dipilih langsung karena biaya politik lebih mahal. Sementara bupati dan wakil bupati maupun walikota atau wakil walikota dipilih rakyat saja karena lebih dekat dan langsung berhubungan dengan rakyat," ujar anggota Komisi VI DPR ini.
Ia menegaskan PKB setuju gubernur dipilih DPRD karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Gubernur lebih bertugas sebagai koordinator atas bupati-bupati dan walikota.
"Gubernur menjadi semacam 'menteri koordinator' ke bupati-bupati. Gubernur anggaplah sebagai perpanjangan tangan pusat ke daerah," pungkas Marwan.'' by din/jar.
0 komentar:
Posting Komentar