Perusahaan perlu menyediakan fasilitas khusus bagi pekerja perempuan.                                                                   BAROMETER RAKYAT NEWS: Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan.

Perusahaan pun diminta tidak memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan.

Muhaimin menuturkan potensi pekerja perempuan di Indonesia sangat besar seperti pada sektor industri tekstil dan garmen, perdagangan, hotel, dan restoran.

Kendati demikian, menurut dia, dalam hubungan kerja tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan.

"Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang  adil dan harmonis," kata Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).

Menakertrans menuturkan, diskriminasi dapat mengakibatkan produktivitas turun perusahaan yang merugikan pengusaha dan akhirnya berdampak pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja.
Muhaimin pun meminta para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu menggerakkan  pihak Perusahaan agar menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak.

Menurutnya, perlakuan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya.

Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No 100 dan No 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta antidiskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Kedua konvensi tersebut menjadi jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Keadilan itu harus dilaksanakan tanpa pengecualian atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, dan kebangsaan.

Muhaimin pun menegaskan perlunya perlindungan kepada pekerja perempuan khususnya bagi pekerja perempuan yang dipekerjakan pada malam hari.

"Jaminan keamanan melalui penyediaan petugas keamanan di tempat kerja, kamar mandi dengan penerangan yang layak  serta fasilitas antarjemput bagi buruh perempuan adalah bentuk perhatian khusus dari pihak perusahaan," jelas dia.''(din/er)